Hukum Syariat Islam Di Berlakukan Di Negara Brunei

BRUNEI DARUSSALAMAN merupakan negara kecil di kawasan Asia Tenggara dengan jumlah penduduk sekitar 450.000 jiwa dan luas wilayah 5.765 km². Negara ini merdeka 1 Januari 1984 setelah 96 tahun berada di bawah protektorat Inggris. Sejak kemerdekaannya, Brunei menetapkan Islam sebagai agama resmi negara. Meski demikian, penganut agama lain tetap diberikan hak untuk menetap di negara ini dan bebas menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Oleh karena Islam ditetapkan sebagai agama resmi negara, maka pemerintah memberi perhatian optimal terhadap segala hal yang berkenaan dengan pengamalan agama Islam. Fasiltas-fasilitas keagamaan seperti mesjid, surau, sekolah agama, dan sebagainya dibangun dan dikelola secara penuh oleh pemerintah. Pemerintah juga menyediakan biaya yang memadai untuk setiap aktivitas yang berkenaan dengan pelaksanaan ajaran Islam.

Dilihat dari sistem pemerintahan, Brunei adalah negara monarki di bawah pemerintahan sultan. Sultan Brunei saat ini adalah Hassanal Bolkiah. Namanya belakangan ini menjadi sangat terkenal. Bukan karena pengaruh sang sultan terhadap percaturan politik internasional. Tapi justru sultan mendadak jadi sorotan mata dunia ketika mendeklarasikan pelaksanaan syariat Islam secara total di negaranya.

Pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh pada dasarnya tidak menyentak perhatian dunia seandainya sultan tidak menyebutkan penerapan hukum hudud secara spesifik.
Hudud (hukuman yang telah ditentukan Allah bentuk dan kadarnya, misalnya, potong tangan untuk pencuri -red) telanjur dipahami masyarakat dunia sebagai hukum yang kejam dan tak berperikemanusiaan. Barat melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat mengkritik keras penerapan hukum hudud di Brunei. Tapi Sultan Hassanal merespons kritikan tersebut dengan mengatakan bahwa, “Ini adalah urusan negeri kami.”

Sultan tidak menyangkal bahwa masing-masing orang mempunyai perspektif yang berbeda. Secara gamblang sultan mengatakan, “Ketika Barat membolehkan gay, lesbi, alkohol, seks bebas, dan sebagainya di negara mereka, kami tak pernah mempersoalkannya. Lalu mengapa mereka mempersoalakan urusan di negara kami?”

Dukungan masyarakat Brunei terhadap gagasan penerapan hukum hudud sangatlah kuat. Hampir semua orang Brunei yang sempat saya temui untuk menanyakan hal ini memberi jawaban serupa. Mereka ingin hukum Allah ditegakkan di negeri mereka. Masyarakat Brunei umumnya meyakini bahwa Allah telah menganugerahi kemakmuran yang melimpah untuk mereka. Mereka tentu harus menunjukkan rasa syukur dengan menaati semua perintah Allah, termasuk perintah penerapan hukum hudud.

Agaknya penerapan hukum hudud di Brunei bukan sesuatu yang dilakukan secara mendadak. Pemerintah dan masyarakat Brunei telah membangun road map-nya sejak lama. Beberapa kebijakan pemerintah Brunei mengindikasikan hal itu. Di Brunei terdapat aturan yang mewajibkan semua anak bangsa Brunei mengikuti proses pembelajaran agama sekurang-kurangnya enam tahun pada masa sekolah menengah. Seusai menjalani proses pembelajaran, mereka diberikan sijil (sertifikat kelulusan).

Sijil tak diperoleh secara serta-merta, tetapi mesti setelah menjalani semua tahapan ujian teori dan praktik. Sijil menjadi dokumen penting dalam hampir semua aktivitas kehidupan di Brunei. Sijil dimintakan saat hendak melanjutkan studi ke srata yang lebih tinggi. Sijil juga diperlukan ketika memasuki dunia pekerjaan pada instansi pemerintah maupun swasta pada umumnya. Untuk kepentingan berumah tangga, sijil juga diperlukan. Begitu pula halnya dalam hal perolehan bantuan pemerintah seperti perumahan, tunjangan hidup berupa bantuan sosial dan sebagainya, sijil menjadi prasyarat mutlak.

Pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas material dan immaterial untuk kepentingan pembelajaran agama enam tahun itu. Isi pembelajaran agama itu secara umum berkenaan dengan tiga ilmu induk: tauhid, fikih, dan akhlak. Terkait dengan pembelajaran fikih mencakup empat bagian fikih dalam kategori konvensionalnya, yakni rubu’ ibadah, rubu’ muamalah, rubu’ munakahah, dan rubu’ jinayah. Dampaknya, anak-anak muda Brunei umumnya memahami fikih jinayah agak detail.

Mereka tahu kategori jinayah, jenis-jenis, dan sanksinya. Agaknya keadaan seperti ini memberikan dukungan yang cukup kuat untuk pembentukan kesadaran religiositas masyarakat Brunei, sehingga mereka merasa akrab dengan hukum hudud. Mereka sepertinya sudah mengenal hukum hudud, sehingga dengan sukarela menerimanya. Bukankah tak kenal maka tak sayang?

SUMBER: Syamsul bahri Aceh

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Syariat Islam Di Berlakukan Di Negara Brunei"

Posting Komentar